Tiga Artis Akan Bersaksi di PN Jaksel Terkait Kasus Prostitusi

- Selasa, 22 September 2015 11:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092015/pesisirnews_Tiga-Artis-Akan-Berasksi-di-PN-Jaksel-Terkait-Prostitusi-Artis.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
liputan6.com
ilustrasi
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM  - Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang kasus prostitusi artis dengan terdakwa mucikari Robby Abbas (RA). Pieter Ell kuasa hukum mucikari RA mengatakan, tiga saksi dari kalangan artis akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum."Sidang jadwal jam 13.30 WIB. Agenda sidang memang menghadirkan tiga saksi artis," kata Pieter Ell saat dihubungi merdeka.com, Selasa (22/9).Menurut Pieter Ell, ketiga artis tersebut yaitu berinisial AA, SB dan TM. Sidang kasus ini merupakan kali keempat dengan terdakwa RA. "Iya benar, tiga dara cantik. Artis yang pernah terlibat," kata dia.Seperti diketahui, sidang sebelumnya ada tiga saksi dari pihak kepolisian yang hadir. Mereka hadir untuk menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.Saat sidang terakhir, majelis hakim memerintahkan JPU agar dapat menghadirkan saksi-saksi yang lain di sidang berikutnya. Walaupun tidak menjelaskan siapa saksi dari kalangan artis yang akan hadir, namun sebelum persidangan terakhir Pieter menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada media yang tercantum nama artis Tyas Mirasih, Amel Alvi dan Sinta Bachir.Meski demikian, Pieter mengaku belum ada perintah dari majelis hakim terkait penjemputan paksa kepada artis-artis yang disebutkan menjadi saksi persidangan.Sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap RA dan artis berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah celana dalam, bra, tas milik RA, serta rekaman.Atas perbuatannya, RA diduga telah melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.sumber :merdeka.com


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Ini Cara Tyas Mirasih Meredam Para Haters

Hukrim

Mucikari Protistusi Artis Jilid II Berhasil Dibekuk Bareskirm

Hukrim

PROSTITUSI ARTIS : Pebasket ini pernah ditawari temani tante dengan harga yang fantastis

Hukrim

Robby Abas menyangkal pernah kerjasama dengan Mucikari O dan F

Hukrim

Inilah Artis Insial PR dan NM yang Terlibat Prostitusi

Hukrim

Oalah... Dua Artis Ini Terlibat Prostitusi