UJUNGTANJUNG, PESISIRNEWS.COM - Kepolisian Sat Reskrim Polres Rokan Hilir pada hari Kamis 17 September 2015 sore lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegal loging bersama barang bukti.Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH Sik dikonfirmasimelalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, Senin (21/9/2015) membenarkan adanya penangkapan tersebut.Dijelaskan, pelaku ditangkap di Desa Labuhan Tangga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Dalam penangkapan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil menyita 1 (unit) mobil Colt Disel BM 9383 PU berisi 3,5 ton kayu, di TKP berikut tersangka atas nama AR alias A (25) warga Desa Labuhan Tangga Kabupaten Rokan Hilir.Dalam pemeriksaan di TKP, pelaku tidak dapat memperlihatkan izin atau dokumen terhadap kayu tersebut. "Untuk sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Rokan Hilir. Penangkapan tersebut tidak terlepas dari peran dan informasi masyarakat yang peduli atas kelestarian lingkungan," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK.Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarkat yang telah membantu Polri dalam penegakan hukum, menyangkut tentang perkara ilegal loging di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir khususnya. (sam)