PESISIRNEWS.COM, RIMBA MELINTANG - Darmawan Manurung (26) dibekuk Polisi usai bertransaksi Narkoba jenis sabu sabu di rumahnya jalan sepakat Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang Rohil, pada kamis (10/9) kemarin sekira pukul 12.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut 2 paket kecil sabu senilai rp 200.000 dan sebuah alat hisap sabu berhasil diamankan petugas.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH Sik dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda H Zulhainan mengatakan, Jumat ( 11 / 9) , bahwa pada hari Kamis ( 10 / 9 ) kemarin ada informasi dari masyarakat adanya penyalah gunaan norkoba. Mendapat informasi tersebut, maka Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penangkapan, dan setibanya di TKP Kanit Reskrim dan anggot tim buser langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, DM.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan sepakat kami langsung bergerak menuju TKP," ujar Kapolsek.
Saat penangkapan ada satu orang laki laki yang melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran , Orang tersebut berhasil kabur.
"Darmawan manurung Alias Darma di tangkap dirumahnya saat bertransaksi narkoba di jalan gang sepakat RT28 RW01, Dusun Wono Rejo Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang," katanya.
Saat penggrebekan, tersangka didapati memiliki Narkotika Jenis sabu sabu 2(dua) paket kecil senilai Rp 200.000, dan barang bukti lain nya (BB) 1(satu) Buah mancis,1 Buah alat Hisap sabu bong-(red), 1 buah pipet untuk mencongkel, 4buah plastic bening bekas tempat sabu dan jarum.
Selanjutnya, tersangka Dermawan manurung bersama barang bukti di bawa ke Polsek Rimba Melintang guna penyelidikan lebih lanjut. (Sa )