MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti, Kamis (3/9) menggelar penertiban terhadap kenderaan bermotor, yang dipusatkan di simpang Empat (4) Diponegoro-Merdeka atau lebih dikenal Simpang Jam Selatpanjang.Dalam penertiban tersebut, sebanyak 21 sepeda motor berhasil ditilang para petugas, dan 5 sepeda motor lainnya mendapat teguran.Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, melalui Kasatlantas AKP. Amir Husin, mengatakan bahwa, penertiban itu dilakukan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas."Penertiban ini kita fokuskan pada semua kelengkapan kenderaan, baik itu Helm, SIM, STNK, BPKB, dan kelengkapan lainnya," ucapnya.Menurutnya juga, penertiban ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Meranti berdiri Samsat sendiri, mengingat minimnya kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas."Dengan begitu, bagi pengendara yang STNK nya mati bisa memperpanjangkan lagi, dan bagi yang tidak mempunyai SIM bisa mengurus SIM," ucapnya lagi.Diterangkan Amir juga, bahwa penertiban ini akan dilakukan selagi masih ada pelanggaran. Selanjutnya juga akan dilakukan sosialisasi di tiap Kecamatan se- Kabupaten Meranti."Kita harap masyarakat bisa memaklumi akan hal ini. Jangan hanya mentaati aturan lalu lintas disaat ada razia saja, karena semua itu demi keselamatan pengendara itu sendiri," pesannya.Sebagai Informasi, menurut keterangan Amir juga, bagi kendaraan yang ditilang harus menunggu sidang di pengadilan nantinya.(Adi)