Satlantas Polres Dumai Keluarkan 3.560 Surat Tilang Selama I Semester

- Kamis, 03 September 2015 07:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092015/pesisirnews_Satlantas-Polres-Dumai-Keluarkan-3.560-Surat-Tilang-Selama-I-Semester.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
foto: dcp
Para pelanggar lalu lintas ditilang.
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Sekitar 3.560 surat tilang sudah dilayangkan oleh Pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Dumai pada semester I tahun 2015 ini. Tercatat pada rentang Januari hingga Juni 2015, total ada 3.560 pelanggaran.Pelanggaran didominasi pelanggaran kasat mata. Seperti tidak mengenakan helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Ada juga pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan."Kami sudah berikan tilang kepada para pelanggar. Hal ini sebagai upaya meminimalisir pelanggaran di jalan raya," tegas Kasatlantas Polres Dumai, AKP Dheni Saputra kepada wartawan, Rabu kemarin.Menurut Dheni, pihak Satlantas Polres Dumai sudah memetakan lokasi rawan Pelanggaran Lalu Lintas. Titik pelanggaran lalu lintas menyebar di Jalan Diponegoro, Jalan Putri Tujuh dan Jalan Sudirman. Kebanyakan para pengendara melakukan pelanggaran melawan arus."Alasan pengendara kebanyakan merasa posisi U Turn terlalu jauh. Hasilnya mereka memotong jalan dari arah berlawanan," sebut Dheni.Selain memetakan lokasi rawan pelanggaran, pihaknya juga memetakan kawasan rawan kecelakaan lalu lintas. Seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Arifin Ahmad. Sebab, sesuai data dari Polres Dumai, kecelakaan fatal kerap terjadi di tiga ruas jalan itu.Selama enam bulan pada tahun 2015 di Dumai telah terjadi 35 kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 79 orang jadi korban dalam insiden lalu lintas di Dumai. 17 pengendara di antaranya meninggal dunia.Lalu 20 pengendara luka berat dan 42 pengendara luka ringan. Kecelakaan didominasi oleh pengendara sepeda motor. Oleh sebab itu, Dheni mengimbau agar orangtua lebih perhatian terhadap anaknya.Terutama saat berkendara di jalan raya. Bila anak masih di bawah umur, seharusnya tidak diizinkan berkendara. Apalagi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)."Bila anak di bawah umur berkendara, bakal menambah fatalitas saat berkendara. Sebaiknya orangtua mengantarkan anaknya, bukan malah memberikan sepeda motor," tegas Kasat Lantas mengakhiri. (dcp)(rik)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kasat Lantas Polres Inhil Terima Kamera ETLE, Tilang Elektronik akan Diberlakukan

Hukrim

Polri Akan Maksimalkan ETLE Mobile, Perangkat Tilang Kendaraan dengan HP

Hukrim

Kapolda Metro Jaya Copot Oknum Polantas yang ‘Barter’ Surat Tilang dengan Sekarung Bawang

Hukrim

Tips Puasa Sehat,Bisa Menurunkan Berat Badan

Hukrim

Sebelum Meninggal Penyerang Mabes Polri Zakiah Aini Meninggalkan Surat Wasiat,Ini Isinya

Hukrim

Bupati HM Wardan Menghadiri HUT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Ke 102