MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya terjatuh juga, begitulah nasib MS (37) salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Meranti, dan KA (27) pegawai Honorer Dinas Pekejaan Umum (PU) Kepulauan Meranti, yang kedapatan saat melakukan pesta shabu-shabu, Selasa (1/9).
Penangkapan terjadi, Selasa sore sekitar pukul 17:30 WIB di kediaman MS Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti.
"Sewaktu ditangkap, mereka (tersangka, red) baru selesai pesta sabu. Dimana pihak kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa 2 paket sabu di rumah tersebut," ucap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, Rabu (2/9).
Setelah diintrogasi, lanjut Joni, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RA (20) warga Jalan Impres RT 01/ RW 02 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti, dengan anggaran Rp700 ribu.
"Sekitar pukul 19:30 WIB, tersangka RA pun berhasil ditangkap di Jalan Impres, Selatpanjang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Meranti," ucapnya lagi.
Setelah diintrogasi, lanjutnya, tersangka RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari S (masih DPO).
"Tersangka dijerat pasal 114 JO 112 JO 127 hukuman minimal 5 tahun pejara dan maksimal 12 tahun. Dengan kata lain, kalau tersangka kedapatan memiliki, minimal 4 tahun pejara dan maksimal 12 tahun, dan kalau tersangka adalah kurirnya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Joni mengakhiri.(Adi)