Hotnews

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Bandar Sabu 2,13 Gram di Keritang,

Zanoer - Sabtu, 23 Mei 2026 10:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2026/05/_3690_Satresnarkoba-Polres-Inhil-Ungkap-Kasus-Bandar-Sabu-2-13-Gram-di-Keritang-.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Bandar Sabu 2,13 Gram di Keritang,
Inhil – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keritang. Seorang pria berinisial (T M alias T Bin M) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekira pukul 17.50 WIB di pinggir Jalan Syeikh H. Abdurrahman Ya'kub, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba pada Senin, 18 Mei 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki bernama (T M) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan terlapor, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening klep merah, satu unit handphone android merk Oppo A38 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.

Tersangka diketahui bernama (T M alias T Bin M) (30), warga Kelurahan Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. .

Adapun dua warga yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni Syafrizal Bin Abdul Rasyid dan Sutarno Bin Sukadi.Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.?


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Inhil dan Kejari Perkuat Sinergitas, Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Hukrim

Unilak Sosialisasikan Program S2 dan RPL bagi ASN Diskominfops Inhil

Hukrim

LPTQ Resmi Dilantik Oleh Bupati Inhil Herman

Hukrim

Bupati Inhil Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD

Hukrim

Bupati Herman Dorong BPD dan Pemerintah Desa Perkuat Sinergi Bangun Desa

Hukrim

Plh Bupati Inhil Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Barat