Hotnews

Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 8,60 Gram dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan

Zanoer - Sabtu, 25 April 2026 16:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2026/04/_4894_Polres-Inhil-Ungkap-Peredaran-Sabu-8-60-Gram-dalam-Ops-Antik-2026--Satu-Pengedar-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 8,60 Gram dalam Ops Antik 2026, Satu Pengedar Diamankan
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Antik 2026, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,60 gram dan mengamankan satu orang tersangka.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin S.H, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama (H Bin M )(27), seorang petani/pekebun asal Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada 21 April 2026 yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik bening, satu unit timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.415.000 yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora,S.H, S.I.K melalui Kasatres Narkoba mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," ucapnya.

Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Hukrim

Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram

Hukrim

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim

Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu

Hukrim

Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan

Hukrim

Perempuan N (36) Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu Berat Kotor 5,19 Gram.