Hotnews

Polsek Kateman Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet

Haikal - Jumat, 24 April 2026 13:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2026/04/_3069_Polsek-Kateman-Ungkap-Kasus-Pencurian-Sarang-Burung-Walet.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Dua pelaku Kasus Pencurian Sarang Burung Walet
Indragiri Hilir – Polsek Kateman jajaran Polres Indragiri Hilir menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.Laporan tersebut diterima pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kateman.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 22 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko sarang burung walet yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja. Korban, Agus Sugianto (34), seorang wiraswasta, mengetahui kejadian tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV saat berada di Kota Batam.Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang pelaku masuk ke dalam ruko dan merusak perangkat CCTV. Setelah kembali ke lokasi, korban mendapati kondisi bangunan telah rusak, dengan jendela dicongkel serta pintu akses ke dalam rumah walet dalam keadaan rusak. Korban memperkirakan kerugian mencapai lebih kurang 3 kilogram sarang walet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kateman segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku, yakni (R H alias R)

Atas perintah Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H., tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim IPTU Fauzan, S.H. langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan upaya penangkapan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil interogasi, tersangka (R.H alias R) (29 thn) mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya,( R bin A R) (40 thn. ) Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Gang Sepakat, Kelurahan Tagaraja.

Selain itu, dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku kembali melakukan aksi pencurian pada hari yang sama di lokasi berbeda, dengan melibatkan pelaku lain yang saat ini diproses dalam laporan terpisah.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah kunci jendela yang telah patah, dua batang potongan besi runcing, sehelai celana kain yang dimodifikasi sebagai alat panjat, serta satu batang bambu sepanjang kurang lebih dua meter.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polsek Kateman menyatakan akan terus mendalami kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.(***)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim

Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan

Hukrim

Pencuri yang Meresahkan Nelayan Akhirnya Berhasil Diamankan Polsek Tanah Merah

Hukrim

Polsek Kemuning Amankan Pelaku Pencurian di Lingkungan Pondok Pesantren

Hukrim

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 150 Juta Dengan Modus Pecah Kaca Mobil Yang Terjadi Di Jalan M Boya

Hukrim

Pj Bupati H Erisman Yahya Tinjau Pembangunan dan Silaturahmi di Pulau Burung