Hotnews

PELAKU SPESIALIS PEMBOBOL RUMAH KOSONG.DIRINGKUS POLISI

Haikal - Rabu, 08 April 2026 08:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2026/04/_5700_PELAKU-SPESIALIS-PEMBOBOL-RUMAH-KOSONG-DIRINGKUS-POLISI.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Pelaku spesialis pembobol rumah kosong
Indragiri Hilir – Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial (A Als R Als B Bin S ) 32 thn) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Propinsi RT.010/RW.004, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Korban sekaligus pelapor, MH, saat itu meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci untuk pergi ke rumah orang tuanya di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. Namun dalam perjalanan, korban mencoba mengecek kondisi rumah melalui CCTV, tetapi tidak mendapatkan tampilan visual. Merasa curiga, korban kemudian meminta keponakannya untuk mengecek kondisi rumah.

Setibanya di lokasi, saksi mendapati dinding samping rumah korban sudah dalam kondisi jebol. Korban yang segera kembali ke rumahnya kemudian menemukan sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit CCTV, satu unit jam tangan merek Alexandre Christie, serta 67 bungkus rokok berbagai merek dari etalase warung miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tempuling guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 6 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit jam tangan merek Alexandre Christie yang merupakan milik korban. Selain itu, dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua rumah lainnya yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempuling guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Tempuling terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(***)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

15 Unit Rumah Warga di Desa Simpang Gaung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

Hukrim

Pelihara Kucing Dirumah Ada 7 Mamfaat Untuk Kesehatan Menurut Sejumlah Studi

Hukrim

Polres Inhil Bedah Rumah Ibu Jamilah Jadi Layak Huni

Hukrim

Larangan Menghina Orang Lain dalam Islam

Hukrim

PJ Bupati Erisman Yahya buka Seminar Peranan Ibu-Ibu dalam Mengatasi dan Mengelola Masalah Sampah Rumah Tangga

Hukrim

H Erisman Yahya Beri Apresiasi pada Rumah Singgah Baznas di Pekanbaru