Hotnews

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Zanoer - Selasa, 07 April 2026 20:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2026/04/_1123_Polsek-Kemuning-Ungkap-Kasus-Narkotika--Seorang-Pemuda-Diamankan-dengan-Barang-Bukti-Sabu.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
Indragiri Hilir – Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Senin (6/4/2026) siang.

Pengungkapan tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Kemuning menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 10.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kemuning AKP Andi Aceh, SH, MH melaporkannya kepada Kapolsek Kemuning Kompol M. Simanungkalit, SH, MH. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku.Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial SRG (19) alias Codet. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang handphone milik pelaku.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang disaksikan oleh perangkat setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat kotor 0,55 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone, alat bantu penggunaan sabu, uang hasil penjualan sebesar Rp710.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang memiliki, menguasai, membeli, menjual hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya

Hukrim

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Hukrim

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Hukrim

Kapolsek KSKP Tembilahan Pimpin Penanaman Jagung Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan

Hukrim

Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Sabu, Dua Buruh Kontraktor Diamankan

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Pria 57 tahun Diamankan