Hotnews

Diam Diam Rekam Wanita Dikamar Mandi Pria Ini Di Ringkus Polisi

Zanoer - Rabu, 04 Maret 2026 12:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2026/03/_4805_Diam-Diam-Rekam-Wanita-Dikamar-Mandi-Pria-Ini-Di-Ringkus-Polisi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Tersangka Pornografi
Gaung – Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pornografi dengan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 03 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Gaung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 01 / I / RES.1.24. / 2026 / SPKT-UNIT RESKRIM / POLSEK GAUNG / POLRES INDRAGIRI HILIR / POLDA RIAU, tanggal 19 Januari 2026.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial A (41), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban melaporkan dugaan perekaman video saat dirinya sedang mandi di kamar mandi rumahnya yang beralamat di Jalan H. Horman RT 001 RW 006 Desa Belantaraya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, setelah korban memperoleh informasi bahwa terdapat rekaman video dirinya di dalam handphone milik salah seorang saksi. Video tersebut berdurasi sekitar 3 menit 30 detik dan memperlihatkan korban saat sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain saksi yang lebih dahulu diamankan warga karena perbuatan mengintip, tersangka berinisial (A) Als (A.T )(20), warga Desa Belantaraya, juga diduga melakukan perekaman terhadap korban sebelum saksi lainnya melakukan tindakan serupa.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, terlapor, serta meminta keterangan ahli pornografi. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor (A)Als (A.T) resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Unit Reskrim Polsek Gaung kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Gaung.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A23 warna biru yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik antara lain melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Gaung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, khususnya yang menyangkut pelanggaran privasi dan kesusilaan.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan

Hukrim

Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil

Hukrim

Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Direktur dan Dua Mantan Kepala Desa di PD BPR Gemilang

Hukrim

Pelaku Pembunuhan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung Di Tangkap Polisi

Hukrim

Senilai 20 Miliar Penyeludupan Beni Lobster Digagalkan Satpolairud Polres Inhil

Hukrim

Rafael Alun Tak Habis Pikir Jadi Tersangka oleh KPK: Saya Patuh Laporkan Harta