Hotnews

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan

Zanoer - Kamis, 17 Juli 2025 19:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2025/07/_894_Polres-Inhil-Berhasil-Ungkap-Kasus-Peredaran-Narkotika-Jenis-Shabu-di-Tembilahan--Dua-Tersangka-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan
Inhil, 17 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, dua orang pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan dengan barang bukti seberat kotor 2,42 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di dua lokasi berbeda di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kedua tersangka yang diamankan adalah:

*(B H alias B) (41), warga Jl. H. Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

*(C S D) (41), warga Jl. K.H. Dewantara, Lorong Cempaka, Kelurahan Tembilahan Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka( B) di kediamannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan tuturnya

Dari rumah tersangka ( B) , petugas berhasil menemukan:

8 paket narkotika jenis shabu siap edar,1 kotak permen berisi plastik klip bening,1 sendok shabu dari pipet, 1 gunting,uang tunai Rp 400.000,serta 1 unit handphone VIVO warna rose gold yang digunakan dalam transaksi.

Dari pengakuan ( B) , diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka kedua,( C S D.) Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan (C S D) di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi, petugas menyita:

1 unit handphone Redmi 13C warna hitam,serta uang tunai Rp 490.000 yang diduga hasil dari penjualan shabu.

Kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan penjual narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methampetamin, menguatkan indikasi keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Inhil mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkoba fungkasnya. ini


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok

Hukrim

Masyarakat Desa Sekayan Apresiasi Polres Inhil atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu ,Seorang Pengedar Diamankan

Hukrim

Tangkap Dua Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba

Hukrim

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan