Hotnews

PENGEDAR NARKOTIKA DITANGKAP DI TEMPULING, SATNARKOBA POLRES INHIL AMANKAN SHABU SEBERAT 1,29 GRAM

Zanoer - Kamis, 17 Juli 2025 10:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2025/07/_6724_PENGEDAR-NARKOTIKA-DITANGKAP-DI-TEMPULING--SATNARKOBA-POLRES-INHIL-AMANKAN-SHABU-SEBERAT-1-29-GRAM.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
PENGEDAR NARKOTIKA DITANGKAP DI TEMPULING, SATNARKOBA POLRES INHIL AMANKAN SHABU SEBERAT 1,29 GRAM
Indragiri Hilir, 15 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama (A.S alias I) (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan aparat kepolisian saat tengah berada di sebuah warung makan di Jalan Propinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 13 Juli 2025, terkait aktivitas mencurigakan (A.S alias I) yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

1 (satu) buah plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu,

Uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,

1 (satu) unit handphone Realme Note 60X warna hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama (K alias Knd) . Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Tersangka (A S alias I) telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methampetamin.

Atas perbuatannya, (A. S) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya.tuturnya


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Wakil Bupati Inhil Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 88 PNS

Hukrim

Bupati Herman Dorong Penguatan Sinergi Pemkab Inhil dan Lapas Tembilahan

Hukrim

Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar

Hukrim

BPBD Kabupaten Indragiri Hilir Catat 80 Titik Hotspot di 9 Kecamatan

Hukrim

Bupati Inhil Apresiasi Semangat Sportivitas pada Turnamen Futsal HUT RI ke-81

Hukrim

Kapolres Indragiri Hilir Bersama Dandim/0314 Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Gaung,