Hotnews

Polsek Kemuning Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 52,74 Gram Sabu-Sabu

Zanoer - Rabu, 09 Juli 2025 13:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2025/07/_9724_Polsek-Kemuning-Ungkap-Peredaran-Narkotika--Amankan-52-74-Gram-Sabu-Sabu.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Polsek Kemuning Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 52,74 Gram Sabu-Sabu
Indragiri Hilir, 7 Juli 2025 — Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, dua orang pria diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan total berat 52,74 gram.

Kedua tersangka yang diamankan adalah (SM LS) alias (UM) (38), warga Dusun Ojolali, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, dan (FK PN) alias (SK) (32), yang berdomisili di alamat yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di kediaman (SM LS) . Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan tim reskrim dan piket ke lokasi.

Saat tim tiba di lokasi,( FR SK) lebih dahulu diamankan di tepi Jalan Lintas Timur, Dusun Ojolali. Selanjutnya, (SM )berhasil ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap ponsel milik( SM, )ditemukan sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang mengonsumsi sabu dengan barang bukti sabu-sabu berada di sampingnya.

Penggeledahan awal di rumah( SM) belum membuahkan hasil. Namun, upaya lanjutan yang dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, membuahkan hasil. Petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu disembunyikan di celah pagar seng di samping rumah pelaku.( SM )mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:1 paket besar sabu seberat 51,32 gram1 paket sedang sabu seberat 1,43 gram1 unit timbangan digital1 tas selempang hitam3 unit handphone berbagai merek2 bungkus plastik klip kosong1 sendok sabu dari plastik

Hasil tes urine terhadap( SM LS )juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Kemuning dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Inhil.

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kepada masyarakat, kami minta terus bantuannya untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar," pungkasnya.


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Wakil Bupati Inhil Sambut Kedatangan Jemaah Haji Inhil

Hukrim

Sekda Tantawi Jauhari Ajak ASN Hadiri Doa Akhir Tahun Hijriah, Tekankan Percepatan APBD 2027

Hukrim

Milad ke-61 Inhil Jadi Momentum Bangkitkan Marwah dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Hukrim

Malam Puncak Milad ke-61 Inhil Meriah, Ribuan Warga Larut dalam Sukacita Pesta Rakyat

Hukrim

Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah

Hukrim

Bupati Inhil Minta Seluruh Elemen Masyarakat Konsisten Laksanakan Gerakan Jum'at Bersih