Hotnews

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tembilahan Hulu, Satu Pengedar Diamankan

Zanoer - Selasa, 10 Juni 2025 10:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2025/06/_2402_Satresnarkoba-Polres-Inhil-Ungkap-Kasus-Peredaran-Narkoba-di-Tembilahan-Hulu--Satu-Pengedar-Diamankan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tembilahan Hulu, Satu Pengedar Diamankan
Tembilahan Hulu, 9 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial (SA ), warga setempat, diamankan petugas pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jl. Telaga Biru Lorong Setia Kawan setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP FAROUK OKTORA,SH,SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima pada Sabtu, 7 Juni 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan pemantauan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

12 paket plastik bening klep merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,45 gram

1 butir pil ekstasi warna oranye seberat 0,52 gram

1 unit timbangan digital

1 bungkus plastik bening klep merah

1 tas sandang warna hitam bertuliskan "Replace"

1 kotak bertuliskan "Pagoda"

Uang tunai sebesar Rp2.500.000

1 unit handphone merek Tecno Spark 20 Pro warna hitam

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SA diketahui berperan sebagai pengedar narkoba. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba.

"Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Hukrim

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Hukrim

Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Sabu, Dua Buruh Kontraktor Diamankan

Hukrim

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Pria 57 tahun Diamankan

Hukrim

Polsek Kateman Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tempuling, Ajak Masyarakat Aktif Cegah Peredaran