Tindak Pidana Pertama

Bawa Sajam, 2 Remaja di Bawah Umur Palak Korbannya yang Baru Pulang dari Puskesmas Kotabaru

Zanoer - Kamis, 08 Mei 2025 15:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2025/05/_4830_Bawa-Sajam--2-Remaja-di-Bawah-Umur-Palak-Korbannya-yang-Baru-Pulang-dari-Puskesmas-Kotabaru.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Indragiri Hilir,- Dua remaja pelaku pemalakan di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus polisi. Pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Keduanya diketahui masih dibawah umur, satu di antaranya adalah berstatus sebagai pelajar.

Para pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya mengalami pemalakan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku inisial R (17) dan W (15) meminta uang sebesar Rp.20 ribu kepada korbannya inisial AF (14).

Para pelaku dikenai pasal 368 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76c UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

"Awalnya AF keluar dari Puskesmas Kotabaru dan hendak pulang ke Sei Dungun Sanglar, RT 002 RW 003 Desa Sanglar, Kecamatan Reteh, Selasa (6/5/2025) sore, dengan mengendarai sepeda motor," terang Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.

Ditengah perjalanan, korban berhentikan dan dimintai uang Rp20 ribu oleh kedua pelaku, korban menjawab hanya memiliki uang Rp15 ribu. Pelaku langsung menggeledah pakaian hingga jok motor korban, namun tidak di temukan uang lebih.

"Pelaku lalu pergi masuk kedalam sebuah lorong, yang tidak jauh dari tempat korban di mintai uang. Korban menelpon temannya untuk datang menemui korban," paparnya.

Korban dan temannya menghampiri pelaku hendak meminta kembali uang Rp.15 ribu yang telah diambil pelaku, namun pelaku mengeluarkan sebilah badik dari pinggang dan mengayunkannya ke arah tangan dan kepala korban.

"Korban juga di dorong oleh pelaku hingga terjatuh dan mengancam teman korban. Korban bersama temanya pulang meninggalkan pelaku," tuturnya.

*Tindak Pidana kedua:*Pelaku Pembacokan di Acara Orgen Tunggal Diamankan Polsek Keritang

Indragiri Hilir,- Acara orgen tunggal di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil berujung pada pembacokan, Pada Rabu (7/5/2025).

Pelaku, M (29) awalnya beradu mulut dengan salah seorang penonton orgen lainnya. Melihat percekcokan, korban inisial S (43) mencoba untuk melerai keduanya.

Tidak senang tindakan S, pelaku mencabut senjata tajam jenis badik di pinggang dan mengayunkannya secara membabi buta kearah korban sehingga mengenai bagian tangan, kepala dan punggung.

Dengan adanya luka bacok yang dialami, korban langsung dibawa ke UPT Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pengobatan.

Pelaku beserta dengan barang bukti badik yang berhulukan kayu diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

"Kasus ini menjadi atensi kami, Tim operasi telah dibentuk untuk menindak segala macam tindakan pidana Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti premanisme dan Debt Kolektor yang menyalahi aturan dalam rangka Operasi Lancang Kuning 2025," pungkasnya.(***)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Inhil Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Pengendara

Hukrim

Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan

Hukrim

Pengungkapan Kasus Pengeroyokan,2 Pemuda Diringkus Polisi

Hukrim

Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak

Hukrim

Bupati inhil buka secara resmi seleksi paskibraka 2026

Hukrim

BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi