(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN – Mantan Kepala Desa (
Kades) Hairudin Ahyar (HA) di Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, masuk dalam daftar pencarian orang (
DPO).
Kades Kelumpang tahun 2016 – 2022 tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.Total dana yang dikelola oleh Desa tersebut mencapai Rp 1.364.097.600 diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses realisasinya.Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka."Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Saat ini HA sudah ditetapkan sebagai
DPO Polisi dengan nomor
DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim," ujar Budi Winarko kepada awak media, Selasa (15/4/2025).AKP Budi menambahkan, HA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa ini masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut."Kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke Polres Inhil atau kantor polisi terdekat," pungkas AKP Budi Winarko.(***)