(Pesisirnews.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) periksa Kepala Seksi (
Kasi) Pidana Umum (
Pidum) Kejaksaan Negeri
KonaweSelatan Andi Gunawan buntut kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.Kepala Seksi (
Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu, mengatakan Andi Gunawan dialihtugaskan ke kejati untuk meminta klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai
KasiPidum Kejari
KonaweSelatan, salah satunya pemeriksaan terkait kasus Supriyani.Dia menyebutkan bahwa selama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andi Gunawan itu, pihaknya menunjuk mantan
Kasi Intel Kejari Kendari Bustamil sebagai Pelaksana Harian (Plh)
KasiPidum Kejari
KonaweSelatan."
KasiPidum Kejari Konsel tersebut untuk sementara waktu dialih tugaskan ke Kejati Sultra, kemudian ditunjuk pelaksana harian sebagai
KasiPidum Kejari
KonaweSelatan Pak Bustamil, mantan
Kasi Intel Kejari Kendari," ujarnya.Dody juga menjelaskan bahwa selain
KasiPidum, pemeriksaan itu juga dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejari
KonaweSelatan, yang juga terkait dengan perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani."Saat ini masih proses pemeriksaan, yang diperiksa itu
KasiPidum dan satu orang jaksa di Kejari Konsel," jelas Dody.Diberitakan sebelumnya, Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten
KonaweSelatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo hari ini, sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (
Kajari)
KonaweSelatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten
KonaweSelatan, menggunakan gagang sapu ijuk."Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.(Antara).