Hotnews

Polres Inhil Amankan 15 Tersangka Dengan BB 23.3 kg Sabhu Dalam Satu Bulan

Haikal - Jumat, 01 November 2024 13:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2024/11/_4146_Polres-Inhil-Amankan-15-Tersangka-Dengan-BB-23-3-kg-Sabhu-Dalam-Satu-Bulan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Press Comfrence Tentang Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Diwilayah Hukim Polres Inhil Selama Satu Bulan
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 15 tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu sabu seberat 22,301,58 kilogram dan ekstasi sebanyak 105 butir, hasil penindakan 8 kasus dalam 1 bulan, pada Jumat (1/11/2024).

Dalam keterangan Konferensi Pers, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan memaparkan 14 tersangka dan barang bukti narkotika tersebut berinisial RA dan BK (0.48 gram), RD (1 gram), ZA dan DR (21 gram), HH (4.4 gram), AG, MDS dan SR (258.9 gram), KH (1 gram), MN dan MYA (214.8 gram dan Extacy 105 butir), MA, EK dan TR (21.6 kilo).

Dari pengungkapan tersebut, kasus terakhir mendapat sorotan, pasalnya barang bukti narkotika yang berhasil diamankan lebih banyak dari lainnya."Puncaknya kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21.6 kilogram pada Selasa (29/10) sore, di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning dengan pelaku inisial MA (33), EK (22) dan TR (36), warga Kepulauan Riau," kata Kapolres Inhil AKBP Budi.

Ia menerangkan kronologis pengungkapan tersebut, berawal Sat Res Narkoba PolresInhil mencari dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dibawa oleh MA melintasi Kecamatan Kemuning.

Anggota Sat Res Narkoba lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Penangkapan kami lakukan terhadap pelaku inisial MA yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia sesuai ciri ciri dan nomor plat dari informan, melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen. Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu 21.6 kilo," sebutnya.

Dari keterangan AM, narkotika jenis sabu tersebut milik seorang laki laki yang dipanggil dengan sebutan K (inisial) ."K ini masih kami selidiki keberadaannya," sebut Jakub.Pelaku utama tersebut memerintahkan MA untuk menyerahkan sabu kepada orang yang ada di Provinsi Jambi."Dari hasil penelusuran, bertempat di pinggir Jalan Prof M Yamin SH Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi kami menangkap EK dan TR yang akan menerima barang ini dari MA," papar Jacub.

Dari keterangan EK dan TR, sabu tersebut rencananya akan di bawa ke Pulau Jawa."Sabu ini berbungkus plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna coklat, dimasukkan dalam tas, sebagian lagi dalam ember bekas oli dan kotak," terangnyaPara pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Sementara salah satu tersangka mengaku diupah sebesar 30 juta untuk sekali antar pada lokasi tujuan."30 juta pak biasanya untuk sekali antar, kalau yang ini belum tau kami, sudah 2 kali melakukan pumgkasnya(***)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas

Hukrim

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Hukrim

Wakil Bupati Inhil Sambut Kedatangan Jemaah Haji Inhil

Hukrim

Sekda Tantawi Jauhari Ajak ASN Hadiri Doa Akhir Tahun Hijriah, Tekankan Percepatan APBD 2027

Hukrim

Milad ke-61 Inhil Jadi Momentum Bangkitkan Marwah dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Hukrim

Malam Puncak Milad ke-61 Inhil Meriah, Ribuan Warga Larut dalam Sukacita Pesta Rakyat