(Pesisirnews.com) ,JAKARTA - Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan
Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dengan dalih untuk biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab.Hendrayana yang sudah sudah sering dimintai pendapatnya sebagai Ahli Hukum
Pers menyatakan bahwa terkait aksi pemerasan dengan kedok menaikkan Klarifikasi dan atau Hak Jawab tidak dibenarkan dan merupakan tindakan pidana pemerasan."Terkait Klarifikasi dan atau Hak Jawab itu kan merupakan kewajiban wartawan dan media untuk menayangkan atas sebuah pemberitaan yang diduga merugikan dan atau mencemarkan namak baik pihak yang diberitakan, jadi tidak ada biaya yang harus ditanggung si pemberi Klarifikasi dan atau Hak Jawab," ungkap Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan, Hendrayana SH MH ketika dihubungi wartawan via telepon, Sabtu (7/9/2024).Ditegaskan, Hendrayana tindakan oknum wartawan seperti ini jelas saja mencoreng wajah pers di negeri ini dan juga merupakan perbuatan melawan
hukum."Maka terhadap oknum seperti itu jelas telah melakukan tindak pidana pemerasan, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.Tindakan mereka ini merugikan kerja wartawan lain yang bekerja profesional dan mengedepankan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Wartawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang
Pers dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."Kami sebagai Tenaga Ahli Hukum Dewan
Pers siap memback up pihak kepolisian jika diminta pendapatnya terkait permasalahan
hukum tersebut," imbuhnya.Ditambahkan, Dewan
Pers juga siap menerima pengaduan dari kalangan masyarakat terkait aksi oknum wartawan yang tidak terpuji dan mencoreng wajah dunia wartawan akibat tindakan yang melanggar
hukum dengan dalih biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab tersebut."Wartawan itu harus bekerja profesional maka terhadap pemberitaan yang sudah sesuai Kode Etik Wartawan dan Kaidah Penulisan yang benar jika ada pihak yang masih merasa dirugikan dan atau dicemarkan nama baik, maka dapat menggunakan Hak Jawab pada media yang sama dan wartawan wajib menayangkannya, dan itu tidak ada biaya sama sekali," tandasnya.***