(Pesisirnews.com) - Indragiri Hilir - Ke
jaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Video Conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Lidiyansa tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu 19 Juni 2024.Bertempat di Aula Ke
jaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, Vidcon ekspos tersebut digelar bersama dengan Direktur Oharda pada Jaksa Agung muda Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH, serta kepala Ke
jaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH. MH, dan Asisten Tindak Pidana Umum Ke
jaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, SH. MH, beserta Koordinator dan Kasi Asisten Tindak Pidana Umum Ke
jaksaan Tinggi Riau.
Kajari Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, SH. MH yang di dampingi oleh Kasi Pidum Kejari Inhil Andrio Putra SH. MH. Dalam Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menyampaikan kronologis perkara tersangka Lidiyansa. Dijelaskan
Kajari Inhil, pada saat itu tersangka mencukur jenggot disulut emosi sesaat karena dimarahi oleh saksi korban karena masuk kamar saksi korban tanpa ijin."Awal mula kejadian tersebut tersangka lidiyansa sedang mencukur jenggot namun dimarahi oleh saksi korban. Seketika itu tersangka yang dalam keadaan marah langsung memukuli saksi korban di kamar mandi, sehingga mengakibatkan luka-luka," ungkap
Kajari Inhil.
Kajari Inhil Nova juga mengatakan, tersangka merupakan teman satu kos dan seperantauan dengan saksi korban."Mereka berdua merupakan teman satu kost, dan mereka merupakan teman seperantauan di Kecamatan Pulau Burung," terang
Kajari Inhil.Perbuatan tersangka sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Setelah penyidikan dari Polsek Pulau Burung dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, pada tanggal 05 Juni 2024 pelaku dan saksi korban yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian tanpa syarat yang dilaksanakan di Kantor Kejari Inhil.Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara tersebut dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ke
jaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Ke
jaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu :1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.2. Tersangka belum pernah dihukum.3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Selanjutnya Kepala Ke
jaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Ke
jaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(**")