(Pesisirnews.com)Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Diminta sebagai saksi kasus
korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, keputusan mengenai hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Demikian dikatakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (10/6/2024). "Itu hakim yang nanti memutuskan," ujarnya.Menurut Saut, hakim akan menilai kewajaran seseorang untuk dihadirkan menjadi saksi. Salah satunya adalah yang bersangkutan mengerti pokok persoalan dari kasus tersebut."Artinya pengetahuan langsung karena kalau pembelaan setiap orang punya hak," ujarnya. Namun, di sisi lain juga terdapat hal-hal menyangkut etika dan sebagainya.Saut mengatakan keputusan untuk memanggil
Presiden Jokowi tetap berpegang pada asas, logika, nalar dan argumentasi. Selain itu juga relevansi pemanggilan presiden terhadap kasus tersebut.Inilah yang sekarang dipertanyakan oleh Saut. "Relevansi pemanggilan
Presiden itu apa," ucapnya.Staf Khusus
Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono, menilai permintaan mantan Menteri Pertanian itu tidak relevan. Menurut dia, proses persidangan terhadap SYL terkait tindakannya dalam kapasitas pribadi, bukan menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu
Presiden.Sedangkan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan perkara kliennya ini terjadi ketika pandemi Covid-19. Saat itu,
Presiden memberikan hak diskresi kepada menterinya untuk mengelola kementeriaannya."Namun, apa yang dilakukan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK," ujarnya. Karena itu, SYL berharap
Presiden Jokowi bisa memenuhi permohonan untuk hadir sebagai saksi pada persidangan kasus tersebut.(KBRN).