BPK Riau Angkat Bicara Terkait Pegawainya yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti

- Kamis, 13 April 2023 09:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir042023/_1763_BPK-Riau-Angkat-Bicara-Terkait-Pegawainya-yang-Terseret-Kasus-Dugaan-Korupsi-Bupati-Meranti.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (kiri) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (kedua kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4). (ANTARA)

PEKANBARU (Pesisirnews.com) - KPK resmi menahan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, dan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Kabupaten kepulauan Meranti, Riau.

Terkait kasus tersebut, BPK Perwakilan Riau akhirnya angkat bicara terhadap pegawainya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil pada Kamis malam (6/4) lalu.

Humas BPK Perwakilan Riau Solikhin, Rabu, menyebutkan pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"BPK sangat prihatin dengan kejadian yang melibatkan oknum pegawai BPK yang mempunyai kewajiban menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme, serta tidak terlibat dari tindak pidana korupsi," kata Solikhin dikutip Antara, Kamis.

Dia memaparkan, atas dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran nilai-nilai dasar BPK serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum pegawai, BPK mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"BPK memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang memproses pelanggaran kode etik tersebut. BPK juga memproses pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Dikatakan Solikhin, pihaknya mengharapkan komitmen dan upaya seluruh pimpinan dan pejabat entitas yang diperiksa untuk membangun penegakan nilai-nilai dasar BPK, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi, berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Diketahui Pegawai BPK Perwakilan Riau yang turut terseret dalam dugaan korupsi Bupati Meranti bernama M Fahmi Aressa. Saat ini KPK telah menetapkannya sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 1,1 miliar dari Muhammad Adil dan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.

[br]

Diduga Muhammad Adil menyuap auditor Fahmi agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Ali juga menyebut Muhammad Adil diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel umroh

"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," ujarnya.

(PNC)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*

Hukrim

Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir Masuk DPO Polres Inhil

Hukrim

Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat

Hukrim

Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih

Hukrim

Ancam Wartawan yang Soroti Kasus Dugaan Korupsinya, IWO Kecam Sikap Sekwan DPRD Lingga

Hukrim

Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala : Itu Fitnah!!