MEDAN (Pesisirnews.com) - Hari ini, Selasa, 28 Februari 2023, mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Dzulmi Eldin, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Dzulmi mendapat pembebasan setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta.
Diketahui, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp 2,1 miliar.
Hakim menghukum Dzulmi Eldin dalam kasus itu dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
[br]
Pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Lapas Kelas 1 Medan, Reymond, membenarkan tentang pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin.
“Izin menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin. Setelah keluar dari lapas, Dzulmi Eldin harus melapor ke Bapas kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan,†kata Reymond, Selasa (28/2).
Walaupun Dzulmi mendapatkan pembebasan bersyarat, namun dia harus tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.
(PNC/INS)