Bharada Eliezer Hari Ini akan Dipindahkan ke Lapas Salemba dengan Pengawalan Ketat

- Senin, 27 Februari 2023 09:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir022023/_9078_Bharada-Eliezer-Hari-Ini-akan-Dipindahkan-ke-Lapas-Salemba-dengan-Pengawalan-Ketat.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (Foto via Kompas TV/Ant) 

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Pendahan tersebut akan dikawal ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, pihaknya dan LPSK akan melakukan pengawalan ketat terhadap Bharada E yang menyandang status sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” kata Syarief, Senin (27/2) dilansir dari Antara.

Dia juga mengungkapkan bahwa pemindahan lokasi tahanan Bharada E akan dilakukan siang ini, Senin (27/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” ungkap Syarief.

Dia menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan LPSK terkait proses eksekusi Bharada E.

Menurut Syarif, pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas Salemba dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada E yang sekarang berstatus terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kemarin, Minggu (26/2) menegaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

"LPSK tetap akan memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, mengutip Kompas TV, Minggu (26/2).

Dia juga akan memastikan hak-hak Bharada E sebagai narapidana dan JC dengan berkoordinasi bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk memastikan kebutuhan Richard seperti makan-makanan steril dan kesehatan," kataSusi.

[br]

Di sisi lain, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan kliennya akan tetap dijaga LPSK hingga Agustus mendatang karena status JC telah diperpanjang mulai bulan Februari 2023.

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," kata Ronny, Minggu (26/2).

Dia mengungkapkan, Bharada E dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.

Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti membunuh seniornya sesama ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dia divonis penjara selama 1,5 tahun, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memenjara Bharada E selama 12 tahun.

Akan tetapi, jaksa maupun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Oleh karenanya, PN Jaksel menilai vonis Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bharada E juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Sidang tersebut memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dengan sanksi mutasi yang bersifat demosi, sehingga ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.

(PNC/KOMPAS.TV)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dugaan Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Pancur, Satu Orang Ditemukan Tewas

Hukrim

Dua Pemuda Di Inhil Cek Cok Berujung Penikaman 1 Tewas Ditempat 1 Kritis

Hukrim

Jelang Idulfitri Terjadi Peristiwa Penghilangan Nyawa oleh Seorang Remaja di Kampar

Hukrim

Sadis, Mbah Slamet Diduga Melakukan Pembunuhan Berantai, 11 Orang Jadi Korban

Hukrim

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukrim

Kisah Remy Chua yang Mengungkap Kasus Pembunuhan dari Informasi Roh Korban