KENDARI (Pesisirnews.com) - Tiga orang ibu rumah tangga (IRT) muda yang berada di kos-kosan di Jalan Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, tak menyangka pesta Narkoba yang sedang asyik mereka lakukan tiba-tiba digerebek polisi, Jumat (24/2/2023).
Dalam penggerebakan itu, polisi berhasil menemukan sabu sejumlah 64 paket.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka membenarkan adanya penangkapan tiga IRT muda tersebut.
Dia mengatakan, saat dilakukan pengeledahan di kamar kos itu, pihaknya menemukan 64 saset sabu siap edar yang disimpan dalam dompet. Selain itu petugas juga menemukan alat hisap dan plastik bening bekas sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, satu dari tiga pelaku yakni berinisal HD (25) merupakan pengedar sabu, sementara dua orang lainya sebagai pemakai.
[br]
"Dari keterangan HD, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial SL dengan cara sistem tempel. HD diberi upah Rp 100.000 setiap kali menjual satu gram sabu," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga IRT muda tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku HD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, dua tersangka lainya dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.
(PNC/INS)