Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Senin, 13 Februari 2023 15:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir022023/_5482_Hakim-Vonis-Mati-Ferdy-Sambo--Terdakwa-Kasus-Pembunuhan-Brigair-J.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang pembacaan vonis. (Tangkapan layar/Tv Pool)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Majelis hakim pada pembacaan sidang putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan

Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya.

"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," kata hakim.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Selasa (17/1/2023) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[br]

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Sambo mengklaim bahwa dirinya emosional saat tahu istrinya, Putri, diklaim dilecehkan oleh Brigadir J.

Klaim pelecehan membuat Sambo merasa martabatnya telah rusak akibat ulah Brigadir J.

Rasa emosi tersebut pada akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J.

(PNC/MDO)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dugaan Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Pancur, Satu Orang Ditemukan Tewas

Hukrim

Dua Pemuda Di Inhil Cek Cok Berujung Penikaman 1 Tewas Ditempat 1 Kritis

Hukrim

Jelang Idulfitri Terjadi Peristiwa Penghilangan Nyawa oleh Seorang Remaja di Kampar

Hukrim

Sadis, Mbah Slamet Diduga Melakukan Pembunuhan Berantai, 11 Orang Jadi Korban

Hukrim

Bharada Eliezer Hari Ini akan Dipindahkan ke Lapas Salemba dengan Pengawalan Ketat

Hukrim

Kisah Remy Chua yang Mengungkap Kasus Pembunuhan dari Informasi Roh Korban