Jaksa Tahan Oknum ASN di Setwan Riau atas Dugaan Korupsi di BJB Cabang Pekanbaru

- Selasa, 31 Januari 2023 12:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir012023/_3429_Jaksa-Tahan-Oknum-ASN-di-Setwan-Riau-atas-Dugaan-Korupsi-di-BJB-Cabang-Pekanbaru.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Agusanto, Oknum Setwan Riau saat digiring menuju tahanan di Mapolda Riau. (Foto: Antara)

PEKANBARU (Pesisirnews.com) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Agusanto ditahan atas dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB), Senin sore.

Agusanto ditahansetelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) oleh BJB kepada debitur menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif.

Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sebelumnya dalam perkara tersebut dua orang dihadapkan ke persidangan yaitu Arif Budiman selaku debitur dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku mantan Manager Bisnis BJB.

Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor : Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022.

Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor : SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.

Penyidik kemudian merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU.

Saat dikonfirmasi, Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yongki Arvius menjelaskan tersangka Agusanto merupakan oknum ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD atau Setwan Riau.

"Benar. Hari ini dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka Agusanto," ucapnya kepada awak media.

Dijelaskan Yongki, tahap II perkara tersebut dilakukan di Kejari Pekanbaru mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.

"Dari pemeriksaan kesehatan, alhamdulillah tersangka dinyatakan sehat serta negatif Covid-19," ungkap Yongki.

Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka kewenangan penahanan tersangka berada di tangan JPU. JPU sepakat melanjutkan penahanan terhadap oknum ASN tersebut.

"Iya. Ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan," sambungnya.

[br]

Untuk diketahui peristiwa dugaan rasuah yang menjerat Agusanto terkait proyek pemeliharaan berupa pengecatangedung DPRD Riau.

Proyek tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan. Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim oleh perusahaan lain. Perusahaan ini adalah CV Putera Bungsu yang dipimpin oleh Arief Budiman alias Arief Palembang.

Dimana tujuan proyek tersebut untuk pencairan kredit modal di Bank BJB cabang Pekanbaru. Dimana Agusanto saat itu sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangannya sehingga seolah-olah proyek itu punya CV Putera Bungsu.

"Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang," tuturnya.

Bahkan penyidik sudah menguji kebenaran tanda tangan Agusanto di laboratorium forensik.

"Pengujian tanda tangan AG identik. Itu terbukti saat dilakukan pengujian di laboratorium forensik," lanjutnya.

Tanda tangan Agusanto ini memudahkan kredit modal kerja yang diajukan oleh Arif Palembang ke Bank BJB senilai Rp1 miliar.

Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk. "Status kreditnya macet karena tidak ada sumber dana pengembalian," masih kata Yongki.

Atas perbuatannya, Agusanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (PNC/ANT)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bupati dan Wakil Bupati Inhil Hadiri Sinergitas Forkopimda dan Pengantar Tugas Kajari

Hukrim

Kesbangpol Inhil Antar Rinawal Zuqni Izzan Ikuti Pusdiklat Paskibraka Provinsi Riau 2026

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66

Hukrim

Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan

Hukrim

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN

Hukrim

Wabup Yuliantini Ikuti Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Secara Virtual