JAKARTA (Pesisirnews.com) - Bharada E, salah satu terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).
Situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menginformasikan, rencananya, sidang digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama.
"Agenda sidang untuk tuntutan," kata keterangan SIPP PN Jaksel.
Bharada E menjalani sidang perdana kasus tersebut pada pertengahan Oktober 2022. Sidang pembacaan dakwaan terhadap Bharada E dilakukan secara terpisah dengan terdakwa FS.
Sama dengan FS, sidang pembacaan dakwaan Bharada E juga akan dilaksanakan secara terbuka. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bharada E melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
[br]
JPU menyebut, pembunuhan berencana dilakukan Bharada E bersama dengan FS, PC, RR, dan KM. Empat terdakwa bakal dituntut secara terpisah.
Usai mendengar dakwaan dibacakan JPU pada waktu itu, Bharada E seolah pasrah. Dia tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Tetapi dalam sidang-sidang selanjutnya, Bharada E tampak mulai percaya diri dalam mengungkap informasi baru yang sebelumnya tidak dia sampaikan ke publik. (PNC/KBRN)