JAKARTA (Pesisirnews.com) - Ferdy Sambo, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J menyampaikan tenggapan yang cukup mengejutkan soal keterangan Bharada E atau Richard Eliezer tentang perintah bunuh.
Sambo menyebut dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022) malam bahwa keterangan Bharada E tidak perlu didengar.
"Richard kok kamu dengar sih," ujar Ferdy Sambo.
Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo baru selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelang tengah malam.
Sebelumnya, Bharada E memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kemarin.
Dalam persidangan, Bharada E menegaskan dia diperintahkan untuk membunuh Brigadir J, bukan menembak.
[br]
"Dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi, pertama kan biasa duduk, abis itu dia merapat ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya, 'nanti kamu yang bunuh Yosua ya'," ujar Bharada E mengulangi kata-kata Ferdy Sambo di persidangan.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh? Bukan hajar?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Bunuh Yang Mulia. Bukan (hajar)," ujar Bharada E menegaskan jawabannya atas pertanyaan hakim. (PNC/ANT)