MURATARA (Pesisirnews.com) - Seorang wanita warga Simpang KBM, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi dalam kasus narkoba.
Wanita berinisial EV alias Upek (26) ini kedapatan menjadi kurir sabu dengan modus menyimpan barang haram itu di dalam bra-nya.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, tersangka EV ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di kawasan Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.
"Diamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 11,89 gram. Barang bukti itu disimpan pelaku di dalam bra," ujarnya, Kamis (8/12/2022).
Adapun barang bukti lain yang ditemukan satu bungkus plastik warna hitam, satu lembar tissue, dan satu buah pirek kaca.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai transaksi sabu di Desa Lesung Batu," katanya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (PNC/MDO)