Kasus Pemukulan Terhadap Karyawan SMS Finance Berakhir Damai

- Jumat, 11 November 2022 18:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir112022/_1046_Kasus-Pemukulan-Terhadap-Karyawan-SMS-Finance-Berakhir-Damai.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

RANTAUPRAPAT (Pesisirnews.com) - Kasus pemukulan yang terjadi terhadap Arditian Capriansyah selaku karyawan di bagian Office Boy di SMS Finance Cabang Rantauprapat dengan seorang debitur pada Juni 2021 lalu di Kantor SMS Finance, akhirnya diselesaikan dengan perdamaian.

Pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung di kantor Leasing SMS Finance Cabang Rantauprapat, Jl. Ahmad Yani, Jumat (11/11/2022).

“Pihak keluarga debitur hadir dalam pertemuan mediasi perdamaian atas kasus pemukulan terhadap karyawan SMS Finance bernama Arditian Capriansyah, 21 tahun, yang beralamat di Aek Paing Bawah I, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara,” kata Advokat Beriman Panjaitan, SH yang memediasi perdamaian tersebut.

Adapun pelaku pemukulan Riduan Hasibuan (45) yang beralamat di Desa Ujung Batu Jae, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, tidak ikut hadir dalam pertemuan mediasi perdamaian dengan pihak SMS Finance dikarenakan kondisinya dalam keadaan sakit.

Namun melalui pihak keluarga dia mengucapkan terima kasih karena pihak manajemen SMS Finance mau menerima permohonan maaf dirinya dan dia merasa menyesal atas perbuatan yang lalu itu.

“Bahwa dia mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Arditian secara spontan akibat emosi, yang mengakibatkan karyawan leasing tersebut mengalami luka lembam di leher. Dan oleh karena itu dia memohon maaf yang sebesar besarnya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang,” kata Beriman.

Atas itikad baik pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihak SMS Finance menerima permohonan maaf pelaku dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Dikarenakan Riduan Hasibuan sebagai pelaku baru sembuh dari sakit dan masih dalam proses pemulihan maka perdamaian ini diwakilkan kepada anaknya. Terlebih pihak manajemen sudah berkunjung ke rumah pelaku untuk melihat kondisinya,” pungkas Beriman.

[br]

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan surat perjanjian damai antara Fikri Hasibuan yang merupakan anak dari pelaku, dan dalam hal ini sebagai pihak yang mewakili pelaku dengan pihak manajemen SMS finance. Perdamaian ini turut disaksikan pula oleh pihak keluarga korban.

Pada kesempatan itu, Beriman Panjaitan, SH juga berharap kepada pihak-pihak yang terkait dalam menyelesaikan permasalahan kredit, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan. Karena hal tersebut akan merugikan bagi pihak yang melakukannya. (PNC/Ktb/A. Hutagaol)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Mahasiswa, dan Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas Bagi-Bagi Bunga di Tembilahan

Hukrim

Demo Mahasiswa di DPRD Riau Berlangsung Damai, Mahasiswa dan Polisi Bersalaman

Hukrim

Pemkab Inhil Deklerasi Damai

Hukrim

PJ Bupati Indragiri Hilir Erisman Yahya Pimpin Apel Gabungan Pilkada Damai

Hukrim

Dengan 139 Kasus Positif, Tim Satgas Inhil Lakukan Berbagai Upaya Penanggulangan Malaria Secara Intensif

Hukrim

Wujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas,Kadis Komimfo Dr Trio Beni Putra Mengagendakan Coffe Morning Dengan Awak Media