PURWOREJO (Pesisirnews.com) - Seorang oknum anggota polisi bernama Aipda Azis Lupi, yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di Polsek Loano Polres Purworejo mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dari anggota Polri.
Upacara Pemberhentian Aipda Azis Lupi, yang dilaksanakan pada Selasa (8/11/2022) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K., M.T, dan diikuti oleh 60 personel.
Aipda Azis Lupi dikenakan tindakan PTDH karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita inisial AFA yang berstatus istri anggota TNI dan juga menjabat sebagai perangkat desa di Desa Banyuasin Separe.
Dalam amanatnya, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K., M.T menegaskan agar kejadian tidak terpuji itu dapat menjadi pelajaran bagi personel lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin dan hukum.
“Hari ini Polri melakukan PTDH kepada anggota yang melakukan pelanggaran, walau pun kita penegak hukum, kita tidak lepas dari jerat hukum,†tegas Kapolres.
[br]
Kapolres juga meminta agar peristiwa yang terjadi tidak terulang kembali karena hal itu dapat merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
“Saya tekankan kepada seluruh anggota kejadian ini menjadi cambuk bagi kita dan jangan sampai terulang lagi. Dan khusunya Polres Purworejo kejadian ini jangan sampai terjadi lagi karena pimpinan Polri akan bertindak tegas,†ujar Kapolres.
Hadir dalam acara PTDH Aipda Azis Lupi yakni Divisi Propam Polda Jateng (AKBP Eko W), Divisi SDM Polda Jateng (AKBP Basuki), Kapolres Purworejo (AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K, M.T), PJU Polres Purworejo, dan Kapolsek jajaran Polres Purworejo. (PNC/LP)