Sempat Tersendat, KemenkopUKM Segera Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungannya

- Sabtu, 29 Oktober 2022 10:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir102022/_1809_Sempat-Tersendat--KemenkopUKM-Segera-Tuntaskan-Kasus-Pelecehan-Seksual-di-Lingkungannya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Gedung KemenkopUKM yang terletak di Jakarta. (Foto via KBRN/Ist)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) segera menuntaskan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya.

Hal itu dikatakan Staf Khusus Menkop UKM M Riza Damanik. Riza yang juga menjadi Anggota Tim Independen Kasus Pelecehan Seksual, mengatakan, pihaknya mendapat arahan dari Menteri Koperasi UKM Teten Masduki.

Dirinya diminta harus mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.

“Pak Menteri menyampaikan kepada kami dan siang berkomunikasi juga dengan tim independen. Dalam kerangka untuk memastikan ini harus tuntas setuntas-tuntasnya,” ujar Riza, Kepada wartawan, Jumat (28/10).

Ia diminta apabila terdapat pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyelesaian kasus ini, juga harus turut diungkap. Dan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam upaya penyelesaian kasus ini.

Kemudian, kata dia, Menteri Teten meminta agar sanksi disiplin yang sudah dikeluarkan terhadap dua PNS Kemenkop UKM. Yaitu F dan Z, bisa dievaluasi.

F dan Z sebelumnya mendapat sanksi disiplin berupa penurunan pangkat. Atau tingkat jabatan dari grade 7 ke grade 3.

Riza menuturkan, F dan Z tidak menutup kemungkinan akan mendapat sanksi disiplin yang lebih berat. Yakni dipecat sebagai PNS Kemenkop UKM.

“Prosesnya sedang berlangsung dilakukan evaluasi. Termasuk opsi kalau memang harus dilakukan pemecatan," ujar Riza.

[br]

Sebelumnya, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan dilecehkan empat rekan kerjanya. Hal itu dilakukan saat perjalanan dinas di luar kota.

Pelecehan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019. Pelaku yang berjumlah empat orang berinisial M, N, F, dan Z.

Pelaku M dan N yang merupakan tenaga honorer yang sudah dipecat dari jabatannya. Sedangkan F dan Z sebelumnya telah mendapat sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan.

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor. Namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. (PNC/KBRN)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Fenomena Peningkatan Pecandu Narkoba dan Pelecehan Seksual di Irak

Hukrim

UE Berencana Buat UU yang Mengharuskan Perusahaan Teknologi Mendeteksi Pelecehan Seksual Anak

Hukrim

Dekan Fisip Unri Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Ancam Lapor Balik dan Tuntut Rp 10 M

Hukrim

Oknum Dosen Unri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Korban Ungkap Identitas Pelaku

Hukrim

Oknum Pak Lurah Lecehkan Penjaga Kantin, Payudara Diremas dan Dipaksa Pegang Kemaluan