JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Kominfo meminta aplikasi MiChat memberikan data terkait maraknya kasus prostitusi anak yang menggunakan aplikasi tersebut.
Pasalnya, MiChat telah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.
"Mereka harus bekerja sama memberikan data untuk kita untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus ini," kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepandalam perbincangannya bersama Pro 3 RRI, Minggu (25/9).
Menurutnya, dengan pemberian data tersebut maka pihaknya dapat membantu Polri dalam menangkap pelaku di bali prostitusi anak.
"Yang penting kita bisa berkoordinasi cepat dan menangkap pelaku-pelakunya," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya akan menutup akun MiChat yang terkait prostitusi anak tersebut.
[br]
"Akunnya ditutup dan biasanya kita melakukan forensik dan mengumpulkan barang bukti serta menangkap pelakunya," ucapnya.
Dengan pengumpulan barang bukti, katanya, maka akan memperkuat dalam proses hukum di pengadilan.
"Pemilik akunnya ini yang melakukan kejahatan itu bisa diproses karena di Undang-Undang ITE dan PP 71 disebutkan PSE wajib memberikan data kalau tidak dikenakan sanksi," ujarnya. (PNC/KBRN)