JAKARTA (Pesisirnews.com) - PC tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Istri FS itu mengajukan permohonan dikarenakan masih memiliki anak kecil.
"Terkait penahanan, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan. Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara PC, Arman Hanis, dikutip Antara, Kamis (1/9/2022).
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan ia masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota. Tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
[br]
"Kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
PC diwajibkan lapor dimulai minggu depan. Terkait agenda pemeriksaan PC diberikan 23 pertanyaan.
"(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman.
PC sendiri telah menjalani dua kali pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat (26/8), dia ditanyai 80 pertanyaan. Kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8). (PNC)