Polres Inhil Musnahkan BB Tindak Pidana Narkotika

- Rabu, 24 Agustus 2022 13:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir082022/_3294_Polres-Inhil-Musnahkan-BB-Tindak-Pidana-Narkotika.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana (TP) Narkotika tingkat penyidikan, bertempat di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Rabu (24/8/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 870,36 gram, penyisihan seberat 29,50 gram untuk sampel uji pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan, sedangkan sisanya seberat 840,86 gram sabu dimusnahkan di tingkat penyidikan. Lalu ada 82 butir pil ekstasi juga di musnahkan Polres Inhil pada ditingkat penyidikan.

Kegiatan dihadiri dan disaksikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, Wakapolres Kompol Yudhi Franata SH SIK, Kajari Inhil diwakili oleh Kasi Barang Bukti Edmon Rizal SH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan diwakili Hakim M. Akbar Prawira Negara SH, )epala KPPBC TMP C Tembilahan diwakili Abdul Karim SH, Ketua MUI Inhil H. Azhari Syukur MA, Kasat Narkoba AKP Indra M. Lubis SE., SH MH, Kasihumas AKP Liber Nainggolan dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin SPi.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah hukum Polres Inhil.

"Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.

Ketua MUI Inhil, H. Azhari Syukur mengapresiasi langkah Polres Inhil dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang menjadi salah satu perusak generasi bangsa.

"Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Oleh karena itu mari kita hindari dengan kerjasama yang baik antara tokoh masyarakat, lembaga adat, pihak penegak hukum agar hal ini (peredaran narkoba, red) tidak terjadi lagi," tuturnya.

[br]

Ketua MUI Inhil berharap kepada pelaku yang berhasil diamankan agar dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi.

"Jika manusia sudah terindikasi terlibat dalam lingkar narkotika ini tentu tidak ada lagi gunanya hidup, berurusan dengan hukum negara, bahkan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak," papar H. Syukur.

Pelaku tindak pidana narkotika tersebut juga berhasil diamankan Polres Inhil dengan inisial F (53), warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Pelaku merupakan DPO tertanggal 24 Februari 2022 yang berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika dan berhasil diamankan pihak kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan pada Kamis (11/8) lalu.

F dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (PNC/rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi

Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan

Hukrim

Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Remaja Diamankan

Hukrim

Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat

Hukrim

Polisi Bekuk 2 pria Pengguna Narkotika Jenis Ganja Di Kota Tembilahan

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika