SIGLI (Pesisirnews.com) - Seorang warga Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kabupaten Pidie.
Aksi asusila ayah bejat berinisial M (44) ini terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan perlakuan mantan suaminya M, kepada pihak kepolisian di Pidie, Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH membenarkan adanya kasus asusila tersebut.
Muhammad Rizal mengatakan, pelaku M diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie ketika pelaku M sedang mengisi bahan bakar mobil miliknya di salah SPBU di wilayah Pidie Jaya pada Jumat (19/8) kemarin.
“Pelarian pelaku M tercium petugas, setelah pelaku melarikan diri ke Aceh Utara, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan menuju ke arah Sigli,†ungkap Kasat Reskrim.
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung bergerak guna mengamankan pelaku M.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku M melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dengan dalih untuk pengobatan keperawanan.
[br]
Dengan menggunakan ramuan tradisional yang disebut Pelaku M sebagai pengobatan manjakani dijadikan dalih agar pelaku bisa berbuat tak senonoh kepada putri kandungnya itu.
Dari hasil interogasi aparat kepolisian, pelaku M sudah berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri, baik itu dilakukan di rumah nenek korban yang berada di Kecamatan Kota Sigli maupun disaat korban di bawa jalan-jalan oleh pelaku M.
"Atas perbuataannya, pelaku M saat ini telah ditahan di Polres Pidie, dan penyidik menjerat pelaku M dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan pemerkosaan terhadap anak, sebagai mana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat," pungkas Iptu Muhammad Rizal. (PNC/MDO)