REDELONG (Pesisirnews.com) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Delung Tue, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh berinisial K (30), ditangkap oleh Satreskoba Polres Bener Meriah lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan IRT muda berparas cantik ini dibenarkan oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, S.I.K.
Indra Novianto mengatakan, K ditangkap di seputaran Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah pada hari Jumat (12/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bale Atu,†ungkap Indra Novianto, Sabtu (13/8).
Indra Novianto menjelaskan, dari pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram.
"Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berkat laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Kampung Bale Atu sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba,†jelas Indra Novianto.
[br]
Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan pengintaian/pemantauan diseputaran TKP yang telah dituju.
Sekira pukul 17.30 WIB, personel Sat Resnarkoba melihat 1 orang wanita yang gerak geriknya sangat mencurigakan diseputaran TKP. Selanjutnya personel Resnarkoba langsung mendekat dan mengamankan wanita tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, 1 buah botol kecil dan 1 buah tas kecil berwarna merah muda, sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,†pungkas Indra Novianto. (PNC/HRI)