JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Irjen FS atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Terkait hali itu, Kejagung memastikan akan bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum (JPU) tanpa diminta dan disuruh harus profesional. Dan menjunjung tinggi sesuai fakta yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
SPDP ini diserahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selain itu, Kejagung juga menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan ART Sambo, KM.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
[br]
Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan FS.
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) lalu.
FS dijerat Pasal 340 subsiderPasal 338junctoPasal 55juncto56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara 20 tahun. (PNC/KBRN)