Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan, Telah Beraksi di 5 Tempat

- Sabtu, 16 Juli 2022 09:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072022/_4425_Dua-Jambret-di-Pekanbaru-Diringkus-Polisi-Tanpa-Perlawanan--Telah-Beraksi-di-5-Tempat.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

PEKANBARU (Pesisirnews.com) - Aparat Polsek Bukit Raya berhasil menangkap dua pelaku jambret berinisial Edu (23) dan PN (19) yang sudah beraksi sebanyak lima TKP di berbagai daerah di Ibu Kota Provinsi Riau.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Jumat, menjelaskan peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan SM Amin tepatnya di lampu merah Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu korban yang merupakan seorang mahasiswa bernama SA (25) bersama temannya mengendarai sepeda motor.

Saat melintasi Jalan SM Amin tepatnya di simpang lampu merah Tabek Gadang, tiba-tiba handphone yang dipegang korban dirampas pelaku.

"Pelaku datang dari arah belakang dua orang pelaku ini mengendarai sepeda motor dan langsung menarik handphone korban. Pelaku pun langsung melarikan diri. Korban yang saat itu merasa dirugikan langsung melapor ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp 5 juta,” jelas Dodi.

Kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pelaku jambret yang ingin menjual handphone hasil curian, Kamis (14/7).

"Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan ke salah satu warnet di Jalan Durian dan pelaku E berhasil ditangkap tanpa perlawanan," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui kedua pelaku sudah beraksi menjambret sebanyak lima kali di Pekanbaru.

"Pengakuan mereka sudah beraksi sebanyak lima kali yaitu di depan MTQ berhasil mengambil handphone Vivo pada bulan Juni lalu, di Jalan Garuda berhasil mengambil handphone Samsung A32, Simpang Tabek Gadang berhasil mengambil handphone Realme," ucap Dodi.

[br]

Lanjutnya, sedangkan di Jalan SM Amin pelaku sukses menggondol Iphone X dan di Jalan Kharudin Nasution berhasil mengambil tas berisikan handphone Samsung dan uang tunai Rp 200 ribu.

Dari hasil interogasi, pelaku Edu mengakui sudah melakukan jambret bersama temannya PN. Dia kemudian membocorkan di mana keberadaan rekannya yang ikut menjambret dengannya.

"PN berhasil kita tangkap saat duduk di depan rumahnya di Jalan Palapa, Kecamatan Sukajadi. Terhadap kedua pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas Dodi. (PNC/ANTARA)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Mulai Terbang 1 Juni Super Air Jet Buka Rute Baru Pekanbaru-Kualanamu

Hukrim

Wujudkan Kedaulatan Pangan, GNTI Riau Dukung PDI-P

Hukrim

Dewi Juliani Ajak Semua Warga Jaga Hutan Sebagai Paru-paru Bumi

Hukrim

Hari RRI, Dewi Juliani Beri Apresiasi Untuk Penyiar dan Kru

Hukrim

Peringati Hari Polwan ke-75, Dewi Juliani Berharap Polwan Tetap Diberikan Kekuatan

Hukrim

Dewi Juliani Menilai Turnamen Diharapkan Wadah Atlet Muda Bersaing