Tersangka Kasus Kredit di Bank BJB Cabang Pekanbaru Ditangkap, Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar

- Jumat, 08 Juli 2022 10:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072022/_5265_Tersangka-Kasus-Kredit-di-Bank-BJB-Cabang-Pekanbaru-Ditangkap--Rugikan-Negara-Rp-7-2-Miliar.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Arif Budiman, tersangka kredit bermasalah di Bank BJB saat dijemput paksa penyidik Polda Riau. (Foto: ANTARA/HO-Polda Riau)

PEKANBARU (Pesisirnews.com) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau pada Rabu (6/6) menjemput paksa Arif Budiman yang merupakan tersangka kasus dugaan kredit di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis, menjelaskan Arif Budiman merupakan nasabah BJB yang diduga merugikan negara hingga Rp 7,2 miliar.

"Tersangka itu dijemput paksa oleh penyidik karena tidak koperatif. Setelah dipanggil dua kali oleh penyidik, ia tak hadir dan malah berusaha kabur ke luar daerah," terangnya.

Adapun dua kali pemanggilan tersebut untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Namun Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa," terang Sunarto.

Karena tak kunjung datang, penyidik langsung mendatangi kediaman Arif Budiman di Marpoyan Damai, pada Selasa (5/7) lalu, namun tak ditemukan keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik mengetahui keberadaan tersangka di daerah DKI Jakarta.

Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, segera berangkat ke lokasi mencari tersangka.

"Di hari yang sama sekitar pukul 00:15 WIB, Arif Budiman berhasil diamankan saat berada di Jalan H. Agus Salim, Gambir, Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Riau," tuturnya.

Saat ini proses penanganannya telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.

Diketahui Arif Budiman merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru. Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.

[br]

Arif Budiman pada 18 dan 23 Februari 2015, mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Cabang Pekanbaru.

"Tersangka diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singingi," kata Sunarto.

Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet karena sejumlah perusahaan tersangka tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikan pinjaman.

Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25 saksi, di antaranya 15 berasal dari BJB Cabang Pekanbaru, empat saksi kontraktor, tiga dari Sekretariat Dewan dan satu dari Dinas Pendidikan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP. (PNC/ANTARA)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Diam Diam Rekam Wanita Dikamar Mandi Pria Ini Di Ringkus Polisi

Hukrim

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan

Hukrim

Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil

Hukrim

Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Direktur dan Dua Mantan Kepala Desa di PD BPR Gemilang

Hukrim

Pelaku Pembunuhan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung Di Tangkap Polisi

Hukrim

Deretan crazy rich atau konglomerat Di Indonesia