Dua Pria Dikandangkan ke Dalam Sel Polsek Lubuk Baja Batam, Ini Kasusnya

- Minggu, 26 Juni 2022 11:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062022/_591_Dua-Pria-Dikandangkan-ke-Dalam-Sel-Polsek-Lubuk-Baja-Batam--Ini-Kasusnya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

BATAM (Pesisirnews.com) - Jajaran unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH meringkus seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditambah satu orangg pria yang diduga pelaku pertolongan jahat di Kota Batam, Jumat (24/6).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono SIK.,MM mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

"Tepatnya di Restoran Pondok Sambel Ijo, Komplek Pelita Square, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Budi.

Adapun korbannya atau pelapor ialah Sri Handayani yang tak lain mantan Bos-nya. Tohirin Als Davit ini pernah bekerja ditempat tersebut, namun belakangan pelaku tidak bekerja lagi. Adapun rekannya bernama Ragil yang berdomisili di Hotel Pelita Terang Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pun ikut dilibatkan.

Kronologis tersebut bermula pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan akan meletakan cincin kotak perhiasan miliknya, namun betapa kagetnya, saat itu korban tidak mendapati lagi perhiasan dan uang senilai Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) sehingga kalau ditotalkan keseluruhan sekira Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta Rupiah).

Lanjut Budi, korban pun berinisiatif membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, Kota Batam.

Atas dasar laporan korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka atas nama Tohirin Als Davit dan tersangka Ragil di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Adapun tersangka Tohirin Als Davit membenarkan telah melakukan pencurian di Pondok Sambel Ijo Pelita, Komplek Pelita Square, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Dia mengakui telah mengambil barang-barang milik korban berupa emas serta uang tunai,” ungkap Budi Hartono.

[br]

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti (BB), dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun BB yang diamankan, yakni 1 (satu) unit handphone merk Samsung A25 warna biru, 1 (satu) helai sweater warna biru, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000.

"Tersangka Davit ini dulunya merupakan karyawan di restoran tersebut. Atas perbuatannya kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan, temannya Ragil membantu menjualkan barang curian. Atas nama Ragil kita kenakan pasal 480 KUHP dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono SIK.,MM. (PNC/Dar)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Tol Terpeka Menjadi Koridor Strategis JTTS Penghubung Lampung-Sumsel

Hukrim

PENEMUAN MAYAT MR. X DI PERAIRAN DESA KUALA SELAT, KECAMATAN KATEMAN

Hukrim

Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Remaja Diamankan

Hukrim

Cegah Judol dan Pinjol, Polres Inhil Periksa Gawai Personel

Hukrim

Buntut Kasus Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani, Kasi Pidum Kajari Konawe Selatan Diperiksa Kajati Sulawesi Tenggara

Hukrim

Seleksi CPNS 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Dimulai