Wanita Cantik Tilap Emas 8 Mayam, Uang Hasil Penjualan Digunakan Beli HP dan Liburan

- Rabu, 22 Juni 2022 21:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062022/_6585_Wanita-Cantik-Tilap-Emas-8-Mayam--Uang-Hasil-Penjualan-Digunakan-Beli-HP-dan-Liburan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

BANDA ACEH (Pesisirnews.com) - Seorang wanita cantik berinisial LAA (27), warga salah satu gampong di Aceh Besar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Dia diduga telah melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian,” ujar Ryan.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Kampung Baru, Banda Aceh, pada Rabu 15 Juni 2022 lalu.

Adapun polisi mendapati jumlah emas yang berhasil ditilap pelaku dengan total seberat 8 (delapan) mayam.

"Pelaku diduga mencuri satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam," ujar Ryan.

Terkuaknya peristiwa pencurian itu bermula saat korban yang baru tiba dari tempat bekerja menuju ke kamar dan membuka lemari. Alangkah terkejutnya korban mendapati barang berharga miliknya yang disimpan dilemari itu telah hilang.

“Korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp 22,6 juta,” ungkapnya.

[br]

Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti otentik diantaranya sidik jari dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam (20/6/2022) pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP," tambahnya.

Kepada petugas LAA mengaku telah menjual hasil curian tersebut dan uangnya dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan serta kebutuhan sehari-hari.

"Barang bukti yang berhasil di amankan dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku," imbuhnya.

“Saat ini, LAA sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkas Kasat Reskrim. (PNC/Mdo)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Wanita Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Kemuning

Hukrim

Edarkan Shabu Dikapung Halamannya, Wanita 24 Tahun Ditangkap Polisi

Hukrim

Dua Wanita Diamankan Polres Inhil Kasus Penipuan Investasi Bodong

Hukrim

Dewi Juliani : Semoga Dharma Wanita Dapat Menjadi Perempuan yang Memberikan Inspirasi Bagi Sesama

Hukrim

Ubah Citra Ultra-Konservatif, Arab Saudi akan Kirim Astronot Wanita Pertama ke Luar Angkasa

Hukrim

Viral, Wanita Pencuci Piring Berangkat Kerja Diantar Naik Mobil Mewah Bentley