Ya Tuhan, Ibu Tega Paksa Anak Gadisnya yang Masih Belia Menjajakan Diri ke Lelaki Hidung Belang

- Sabtu, 04 Juni 2022 21:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062022/_6685_Ya-Tuhan--Ibu-Tega-Paksa-Anak-Gadisnya-yang-Masih-Belia-Menjajakan-Diri-ke-Lelaki-Hidung-Belang.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Tersangka penjual anak kandung saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo. (Ist)

SIDOARJO (Pesisirnews.com) - Ibu di Sidoarjo tega menjual anak perempuan kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu sekali kencan.

Terungkapnya perkara ini berawal dari penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah tempat kos di Kecamatan Candi. Penggerebekan bermula dari informasi tentang adanya prostitusi anak di bawah umur.

“Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengutip TribunMadura.com, Jumat (3/6).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan sebuah ponsel yang juga ikut disita petugas dari lokasi penggerebekan.

Mereka pun langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

[br]

Kepada polisi, pria yang tertangkap berada dalam kamar kos itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada si gadis remaja tersebut untuk bisa berhubungan badan dengannya.Tapi pria ini mengaku belum sempat berhubungan badan ketika petugas datang.

Sementara si gadis belia ini ketika diinterogasi polisi mengaku semua uang yang diterimanya itu akan diserahkan ke ibu kandungnya.

“Dia juga menyebut bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,” lanjut kapolres.

Perempuan 35 tahun yang tidak disebutkan inisialnya inipun langsung ikut digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada petugas, dia juga mengakui semua perbuatannya. Si ibu ini tega menjual anak perempuannya sendiri dengan dalih kebutuhan ekonomi.

[br]

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku telah menjual anaknya itu sejak Februari 2022 lalu.

Untuk mencegah supaya si anak tidak hamil, sang ibu memerintahkan anaknya suntik KB dua sampai tiga kali setiap minggu.

“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” ujar kapolres.

Akibat perbuatannya, ibu ini resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (PNC)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba

Hukrim

Pemkab Inhil Terbitkan SE Pajak Kesenian dan Hiburan, Dorong Optimalisasi PAD 2026

Hukrim

Satgas Trantibum Lakukan Penertiban dan Pengawasan Parkir Liar, Bangunan Liar dan Aktivitas Bongkar Muat di Bahu Jalan

Hukrim

Pj Bupati Erisman Hadiri Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Nurul Hidayah

Hukrim

KPU Inhil Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke Wilayah Perairan

Hukrim

Ciri Ciri Utama Ibu Dari Anak-Anak Yang Pintar