KERITANG (Pesisirnews.com) - Seorang pria berinisial ZA (47), warga Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Keritang saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di rumahnya di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida pada Senin (30/5) lalu.
"Pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi sabu di rumahnya. Ketika itu pelaku sedang duduk di dapur," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Rabu (1/6/2022).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dan dua unti handphone sebagai alat transaksi.
"Usai menangkap pelaku, Polsek Keritang melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Barang bukti sabu itu ditemukan dalam sebuah dompet.
"Total barang bukti paket sabu ini seberat 1,17 gram," ujar Nainggolan.
Setelah dialakukan introgasi, ZA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya di Reteh.
[br]
Kanit Reskrim Polsek Keritang melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku di Reteh.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tentang Narkotika. (PNC/rls)