Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik oleh Pasutri Senilai Rp 2,5 Miliar

- Selasa, 31 Mei 2022 16:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir052022/_6142_Polres-Inhil-Gagalkan-Penyelundupan-Barang-Elektronik-oleh-Pasutri-Senilai-Rp-2-5-Miliar.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan penyelundupan ratusan alat elektronik ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan oleh pasangan suami-istri (Pasutri) asal Sekupang-Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Barang bukti alat elektronik ilegal diamankan sebanyak 243 unit handphone, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop, diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp 2,5 miliar.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam konferensi pers Selasa (31/5/2022), didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, memaparkan selain alat elektronik, 2 pelaku domisili di Sekupang sebagai kurir juga turut ditangkap.

"Pada hari Sabtu (14/5), kami mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang penumpang speedboat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 2 orang suami istri inisial DK (48) dan S (44) sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya.

Dia mengatakan saat diperiksa, kedua penumpang ini ternyata membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan atau ilegal.

"Dalam penyelidikan ini kami berhasil mengamankan 243 unit handphone, 5 unit kamera dan 1 unit laptop serta menangkap 2 orang pelaku sebagai kurir. Sementara alat elektronik ilegal ini adalah milik Y warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) warga Pekanbaru," kata Kapolres Inhil.

[br]

Untuk pemilik dan penadah, disebutkan Kapolres Inhil masih dalam tahap pengembangan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dengan DP Rp 1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E,” sebutnya.

Barang bukti alat elektronik itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.

"Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda 2 miliar rupiah," pungkasnya. (PNC)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kasat Lantas Polres Inhil Terima Kamera ETLE, Tilang Elektronik akan Diberlakukan

Hukrim

Pelaku Pembantai Pasutri di Rohil Diringkus Polisi, Ini Motifnya..

Hukrim

Jerumuskan Kakak-Adik ke Dunia ‘Perlendiran’, Pasutri di Rohul Ditangkap

Hukrim

Polres Inhil Tahan Seorang Warga Tembilahan dan Dua Warga Jambi Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

Hukrim

Pasutri di Kuansing Terancam Hukuman Mati, Potong Jari dan Kubur Hidup-hidup Keponakan Hingga Tewas

Hukrim

Tips Puasa Sehat,Bisa Menurunkan Berat Badan