Oknum Pegawai Kejaksaan Cilegon Diamankan Polisi karena Terbukti Bawa Sabu ke Lapas

- Rabu, 18 Mei 2022 10:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir052022/_7031_Oknum-Pegawai-Kejaksaan-Cilegon-Diamankan-Polisi-karena-Terbukti-Bawa-Sabu-ke-Lapas.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi: Gedung Lapas Kelas IIA Cilegon. (Int)

CILEGON (Pesisirnews.com) - Seorang oknum pegawai Kejaksaan Cilegon berinsial DRM (48 tahun) diamankan polisi karena kedapatan membawa sabu saat berkunjung ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon membenarkan kabar tersebut.

Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menyebut pegawainya tertangkap petugas saat mencoba membawa sabu ke dalam Lapas Cilegon, Selasa (17/5).

Sebelumnya beredar kabar bahwa yang tertangkap tangan membawa sabu tersebut adalah seorang Jaksa. Namun Atik, memastikan bahwa yang ditangkap Polisi di Lapas Cilegon bukan seorang Jaksa melainkan sebagai pegawai Tata Usaha pada Kejari Cilegon.

DRM diketahui pada mulanya hendak menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon berinisial DD.

"Itu pegawai Tata Usaha yang biasa mempersiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas Cilegon," ucap Atik seperti dikutip dari KBRN, Rabu (18/5), melalui sambungan seluler.

Atik menyampaikan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Banten dan untuk keterangan lebih lanjut pihaknya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Banten.

"Saat ini masih penyelidikan, untuk perkembanganya nanti kita (Kejari Cilegon) sampaikan kepada publik," ujar Atik.

Adapun untuk barang bukti sabu seberat 5 gram dan yang lainya kini telah dibawa oleh Direktorat Narkoba Polda Banten untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

[br]

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terkuaknya kasus tersebut berawal dari adanya seorang tamu yang mengaku sebagai seorang Jaksa pada Kejari Kota Cilegon.

Setelah ditanya tujuan dan maksud kedatangannya ke Lapas Cilegon, orang yang mengaku Jaksa itu menyampaikan maksud ingin menemui seorang seseorang di dalam Lapas.

"Sekitar Jam 09.50 WIB ada tamu yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan Cilegon, lalu tujuannya untuk menemui tahanan untuk sidang online. Setelah menyampaikan maksudnya, langsung di geledah baik badan dan barang bawaan," ucap Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sudirman, ditemukan carter di dalam Carger Hp dan kristal putih yang diduga sebagai sabu.

"Setelah menemukan itu, langsung melaporkan ke petugas keamanan Lapas Kelas IIA Cilegon," ungkap Sudirman.

Pada saat itu, Sudirman sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pelaku.

Merasa yakin itu sabu maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polda Banten dan kini kasusnya telah ditandatangani oleh pihak kepolisian Polda Banten.

[br]

"Saya sempat tanya-tanya sebentar karena ini kita duga ini sabu, saya laporan kepada pak kadivpas, mohon petunjuk. Pak kadivpas, bilang tunggu dulu arahan pak Kakanwil. Jika memang itu kuat dugaan sabu, tindak lanjuti dengan pihak Kepolisian," ujar Sudirman.

"Tersangka dengan barang bukti (BB) sudah dibawa ke Polda dengan inisial DRM (48) sendiri. Untuk menemui salah satu WBP kita inisial DD dengan kasus Narkoba rencananya mau ketemu itu, tapi belum sempat ketemuan.”

“Selain itu, kami juga sudah menyampaikan pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan. Di mana dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 gram dan saat ini sudah diamankan di dalam Lapas," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka DRM kini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon. (PNC)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Ketua PW IWO Riau Minta Kejaksaan Memanusiakan Manusia dalam Kasus Datuk Bahar

Hukrim

Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Komisi XIII: Copot dan Proses Secara Hukum

Hukrim

Lapas Tembilahan Gelar Razia Rutin, Temukan Barang Terlarang dalam Kamar Hunian

Hukrim

Peringatan HBP ke 61, Lapas Klas I Medan Gelar Razia dan Aksi Bersih-bersih Tindak Kejahatan

Hukrim

Gelar Silaturahmi di Momen Idul Fitri, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno dengan PP IWO Bahas Masalah Ini....

Hukrim

Kajari Inhil Geledah Kantor PUTR Kabupaten Inhil Terkait Kontruksi Jalan Ruas VI Sanglar Tahun 2023 Senilai Rp 15 Miliarr