PADANG (Pesisirnews.com) - Jajaran Polsek Koto Tangah bersama Satres Narkoba Polresta Padang menangkap seorang wanita warga Kecamatan Koto Tangah Kota Padang karena memakai narkotika.
Parahnya lagi, Wanita itu merekam aksinya mengkonsumsi narkotika di media sosial instagram.
“Pelaku wanita berinisial G berusia 22 tahun ditangkap di dalam rumahnya yang berlokasi di Komplek Pratama Keluarahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, kemarin sekitar pukul 14.00 WIB,†kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, dikutip dari KBRN Selasa (10/5/2022).
Setelah diperiksa petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Menurutnya,dari pengakuannya, pelaku mengkonsumsi narkotika sambil live instagram dilakukan pada bulan Ramadan lalu.
[br]
“Dalam kasus ini, polisi menyita alat bukti berupa alat hisap narkotika jenis sabu beserta si pelaku. Ia mengaku, telah mengkonsumsi narkoba sua tahun belakangan,†ucap Al Indra.
Dia menyebutkan, pelaku diperiksa di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (PNC)